Ini Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja - News Summed Up

Ini Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja


Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Citpa Kerja pada Jumat (40/12/2022) kemarin. Jokowi memberikan alasan jika diterbitkannya perppu tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan di tengah kondisi ekonomi global yang harus dihadapi secara lebih hati-hati. Baca: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaJokowi mengatakan, jika tak ada kepastian hukum terkait UU Cipta Kerja, maka hal itu bisa mengacaukan iklim investasi, di mana saat ini banyak negara tengah meminta bantuan ke IMF. Karena itu, lanjut Jokowi, pemerintah mencoba mengantisipasi hal tersebut melalui Perppu Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri. Baca: Mahfud MD Ungkap Tiga Kondisi yang Mendorong Diterbitkannya Perppu Cipta KerjaKemudian untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor, baik dalam maupun luar, Perppu inilah yang paling pentingbdilakukan.


Source: Kompas December 31, 2022 18:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */