Ini Alasan KPU "Mengalah" Tidak Atur Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada - News Summed Up

Ini Alasan KPU "Mengalah" Tidak Atur Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada


Dalam PKPU tersebut, larangan eks koruptor tidak diatur dalam syarat calon, tetapi diatur dalam syarat pencalonan dengan frasa "tidak mengutamakan" (calon dari parpol) dan "diutamakan" (calon perseorangan) bukan eks koruptor. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya masih dalam semangat dan prinsip yang sama, yakni melarang eks koruptor maju di Pilkada. Evi pun berharap partai politik tidak mengusung calon eks koruptor di Pilkada. Ke depan, Evi juga berharap larangan eks koruptor diatur dalam UU Pilkada atau UU Pemilu. "Kita lihat saja lah (larangan eks koruptor masuk dalam revisi UU), harusnya semua pihak punya keinginan yang sama dengan KPU," pungkas Evi.


Source: Suara Pembaruan December 06, 2019 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */