Ini Alasan Kejaksaan Agung Tangguhkan Eksekusi 10 Terpidana Mati - News Summed Up

Ini Alasan Kejaksaan Agung Tangguhkan Eksekusi 10 Terpidana Mati


Dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang awalnya masuk daftar eksekusi, Kejagung mengeksekusi mati empat terpidana. Prasetyo menjelaskan, menjelang eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan non yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati ditangguhkan. JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi mati tahap tiga, di Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016), pukul 00.45 WIB. Pada eksekusi mati tahap dua, hal itu juga terjadi. Adapun, empat terpidana mati yang telah dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike.


Source: Kompas July 29, 2016 05:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */