Ini Alasan Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Pantas Dibebaskan - News Summed Up

Ini Alasan Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Pantas Dibebaskan


TEMPO/Abdul Latief ApriamanTEMPO.CO, Mataram - Mertede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya bisa bernafas lega. Polda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus hukum yang menjeratnya, Sabtu, 16 Maret 2022. Analisa tim kuasa hukum dari BKBH Unram, sejalan dengan alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta. Langkah penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus AS, kata Djoko sesuai dengan 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri nomer 6 pasal 30 tahun 2019. Abdul Latief ApriamanBaca juga: Dua Begal di NTB yang Awalnya Berstatus Saksi Kini Jadi Tersangka


Source: Koran Tempo April 17, 2022 05:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */