Naskah lengkapnya mungkin masih (di Pemprov DKI) karena Bapemperda belum mendapat mandat untuk membahasnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020). Baca juga: Wagub Minta Perluasan Ancol Tak Diartikan Reklamasi untuk Kawasan KomersialMenurut Pantas, raperda tersebut masuk perda prioritas yang seharusnya dibahas oleh DPRD DKI pada tahun ini. Pantas menjelaskan, sebelumnya di akhir periode DPRD pada tahun 2019 revisi raperda itu sempat dimasukkan, tetapi belum ada proses apa pun yang dilalui. Hingga saat ini Ia mengaku masih menunggu Pemprov DKI Jakarta untuk menyerahkan revisi raperda tersebut agar dapat dibahas. Baca juga: Klarifikasi Pemprov DKI: Perluasan Ancol Dilakukan di Pulau L"Posisi kita menunggu karena ini imisiatif dari eksekutif.
Source: Kompas July 10, 2020 15:11 UTC