Ini Alasan TKI Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong - News Summed Up

Ini Alasan TKI Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong


TEMPO.CO, Jakarta - Yuli Riswati, 39 tahun, TKI di Hong Kong, yang meliput unjuk rasa sebagai citizen journalist atau jurnalisme warga, dideportasi ke Indonesia. Dikutip dari scmp.com, Sabtu, 7 Desember 2019, imigrasi Hong Kong tidak mau memberikan komentar terkait kasus individu. Imigrasi menekankan undang-undang Hong Kong memberikan izin pada imigrasi untuk menangkap, menahan, memproses hukum dan siapa pun yang melanggar izin tinggal mereka. Pengacara Yuli menjelaskan, ketika kliennya berkunjung ke kantor imigrasi di Kowloon Bay sehari setelah majikannya menulis permohonan bantuan ke imigrasi Hong Kong, Yuli malah langsung diarahkan untuk ke Pusat Imigrasi di Castle Peak Bay. Otoritas Imigrasi Hong Kong dapat memilih melakukan eksekusi hukuman penjara atau deportasi.


Source: Koran Tempo December 07, 2019 22:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */