TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Sosial atau Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap disingkat ACT. Alasannya, ACT diduga melakukan pelanggaran aturan donasi. Menurut Pasal 6, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk pembiayaan donasi sosial maksimal 10 persen. Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022 mengaku menggunakan rata-rata 13,7 persen untuk operasional yayasan dari dana hasil donasi. Januari lalu, Presiden ACT Ahyudin yang telah menjabat selama tujuh belas tahun “dilengserkan”.
Source: Koran Tempo July 08, 2022 02:18 UTC