Dengan menggandeng Pengadilan, Kejaksaan, dan Perbankan, nantinya aplikasi ini bisa didownload di ponsel android oleh masyarakat. Tujuan penggunaan aplikasi ini adalah untuk menekan tindak penyimpangan pungutan liar dan sogokan kepada oknum aparat penegak hukum. Cara penggunaan aplikasi ini dipaparkan dalam agenda Pelatihan Aplikasi Tilang Online yang dihadiri perwakilan 64 Polres dari seluruh Indonesia. Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, aplikasi ini nantinya akan digunakan oleh petugas lalu lintas yang berjaga dan masyarakat yang mendownloadnya. Setelah tilang, masyarakat diharapkan bisa download di Playstore aplikasi e-tilang.
Source: Jawa Pos October 25, 2016 06:42 UTC