Syarat untuk melakukan registrasi kartu prabayar adalah nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kewarganegaraan (NIK)TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuka registrasi kartu prabayar dengan menyertakan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK) mulai Selasa, 31 Oktober 2017. Anda tidak perlu terburu-buru, karena pemerintah memberi waktu registrasi NIK ini sampai 28 Februari 2018. Noor berujar, jika sampai 28 Februari 2018 ada kartu yang belum diregistrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran. Menurut Noor, cara registrasi ini cukup sederhana. Berikut ini SMS registrasi untuk kartu lama.
Source: Koran Tempo October 25, 2017 03:00 UTC