JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, ada empat praktik pungutan liar (pungli) yang harus segera diatasi. Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang, dan jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di kepolisian. Ia mengatakan, keempat praktik tersebut telah lama diamati Ombudsman. Menurut Adriana, keempat praktik pungli tersebut sudah parah dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Kendati demikian, Adrianus tetap mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan banyaknya praktik pungli di lembaga pemerintahan lainnya.
Source: Kompas October 12, 2016 11:03 UTC