Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Kelompok Hak Asasi Manusia Amnesty International menyampaikan kekhawatirannya terhadap hukuman mati di Indonesia. Mereka menyatakan hukuman mati tidak bisa mencegah kejahatan. "Kita melakukan hal ini karena tindakan terhadap cepatnya perkembangan narkoba di Indonesia," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir kepada wartawan, Kamis (28/7). Hukuman mati tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional dan hak hidup yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan hukuman mati yang dijatuhkan kepada bandar narkoba adalah penegakan hukum.
Source: Republika July 28, 2016 06:45 UTC