Bila terbukti tidak mengetahui adanya unsur palsu dalam vaksin yang dibelinya, menurut Menteri Nila, pihak RS atau klinik menjadi korban penipuan oknum yang menawarkan vaksin palsu itu. Sehingga, dia melanjutkan, fasyankes semestinya mewaspadai penawaran yang dilakukan perusahaan atau oknum yang tak jelas. Di tempat yang sama, Ketua Satgas Penanganan Vaksin Palsu Maura Linda Sitanggang menyebut, ada kemungkinan perlindungan dalam batas membela diri dari pihak RS atau klinik yang disebut memberikan vaksin palsu. Sejauh ini, Kemenkes dan Satgas Penanganan Vaksin Palsu terus melakukan pendataan, verifikasi, dan nantinya memberi imunisasi wajib pengganti kepada para korban. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan, pihak fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seharusnya membeli obat dan vaksin dari jalur distributor resmi.
Source: Republika July 17, 2016 11:26 UTC