Ini Kata Pakar Hukum Soal Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual, Dekan Fisip Unri Syafri Harto - News Summed Up

Ini Kata Pakar Hukum Soal Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual, Dekan Fisip Unri Syafri Harto


Senin, 4 April 2022 | 09:50 WIBIlustrasi: pelecehan seksual. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Dekan FISIP nonaktif Unri, Syafri Harto tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara pencabulan mahasiswi yang didakwakan dalam persidangan pada Rabu (30/3/2022) lalu itu. "Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Estiono dalam persidangan. Dalam hal ini, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa perkara pelecehan seksual memang sulit untuk dibuktikan mengingat pelaku kerap beraksi di tempat tertutup. Asep mengatakan bahwa saksi yang ada dalam kasus pelecehan seksual kebanyakan hanya satu yakni korban itu sendiri.


Source: Kompas April 04, 2022 03:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */