Ini Kekhawatiran Pengamat Hukum Soal Deportasi Penipu Siber - News Summed Up

Ini Kekhawatiran Pengamat Hukum Soal Deportasi Penipu Siber


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Prof M Muzakir mengatakan keputusan deportasi 148 warga negara Cina dan Taiwan terkait kejahatan siber sah dilakukan. Boleh saja dipulangkan atau diekstradisi artinya bisa diproses secara hukum di Cina berdasarkan bukti yang ada di Indonesia," kata Muzakir kepada Republika.co.id, di Jakarta, Jumat (4/8). Sebab, kata dia, ratusan tersangka itu telah melanggar hukum di negara ini, meski korban berasal dari negara lain. Menurut dia, bisa saja, kejahatan tersebut juga dilakukan di Indonesia dan membuat kerugian di Indonesia. Di tempat-tempat lain mereka juga kan bisa melakukan itu, bisa saja mereka melakukan kejahatan di sini," ujarnya.


Source: Republika August 03, 2017 23:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */