REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Argo mengatakan kepolisian memang sempat punya kewenangan mengawasi orang asing yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. "Polisi tidak punya kewenangan di UU untuk mengawasi orang asing, itu imigrasi semua. Argo menerangkan hal ini sebagai upaya-upaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh kepolisian setelah tidak bisa lagi melakukan pengawasan orang asing. "Yang kemarin itu siber (dengan tersangka orang asing) makanya segera kita deportasi, yang orang asing itu," kata dia.
Source: Republika August 08, 2017 14:26 UTC