JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mempersoalkan proyek pusat kuliner yang berada di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Jakarta Utara. Proyek pusat kuliner yang dimaksud membentang sejauh 800 meter di sepanjang Jalan Pluit Karang Indah Timur. Sejumlah spanduk yang menerangkan tentang proyek pusat kuliner ditempel di tubuh pagar seng. Baca juga: DPRD DKI Minta Jakpro Hentikan Pembangunan Pusat Kuliner PluitPlang-plang itu berisi informasi bahwa lahan tersebut dimiliki PT Jakarta Propertindo dan proyek pusat kuliner telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau soal DPRD mungkin tanya langsung ke Jakpro saja karena kami di sini cuma petugas marketing," kata salah seorang petugas marketing bernama Hasan.
Source: Kompas December 17, 2018 06:22 UTC