Ini Konstruksi Perkara yang Jerat Rudi Hartono, Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul - News Summed Up

Ini Konstruksi Perkara yang Jerat Rudi Hartono, Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar pada Senin (2/8/2021). Rudy ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019. "Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka RHI (Rudi HartonoIskandar) Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin. Baca juga: KPK Tahan Tersangka Rudi Hartono Iskandar Terkait Pengadaan Lahan di MunjulKPK juga telah menetapkan 4 tersangka. Daftarkan emailFirli pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Rudi dalam kasus pengadaan lahan di Munjul ini.


Source: Kompas August 02, 2021 14:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */