Penunjukan pemungut PPN produk digital impor dilakukan melalui Keputusan Dirjen PajakREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kriteria pelaku usaha yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri melalui sistem elektronik. “Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Selasa (30/6). Tak hanya itu, penunjukan pemungut PPN juga dapat berdasarkan kriteria memiliki jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan. Sementara itu pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Source: Republika June 30, 2020 04:07 UTC