Ini Manfaat Aturan Baru Transfer Pricing bagi Pengusaha - News Summed Up

Ini Manfaat Aturan Baru Transfer Pricing bagi Pengusaha


Minggu, 12 Februari 2017 | 11:22 WIBPara wajib pajak tengah mendatangi Kantor Ditjen Pajak Pusat, di Jakarta, 30 September 2016. Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, mengatakan beberapa wajib pajak berpendapat aturan baru ini akan memunculkan biaya tambahan karena dokumen yang dibutuhkan pun bertambah. Baca Juga: Sebanyak 5.373 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Tahap IINamun dia memandang adanya aturan ini bukan beban bagi para wajib pajak. 43/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Wajib Pajak dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. 213/PMK.03/2016, perusahaan wajib menyusun dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer yang meliputi dokumen induk, dokumen lokal, atau laporan per negara.


Source: Koran Tempo February 12, 2017 04:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */