JawaPos.com - Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR Setya Novanto membantah kliennya menerima jam tangan mewah dari saksi kasus e-KTP Johannes Marliem. "Itu sama sekali bukan (dari Johannes) Beliau itu tahun 2008 sudah punya (jam Richard Mille)," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (6/10). Fredrich berpandapat, pada 2008, jam tersebut tidak tergolong mahal dengan status Novanto sebagai pengusaha. Sekarang punya saya saja lebih mahal dari punya beliau. Jikalau KPK tidak percaya, menurutnya bisa dicek langsung ke toko yang menjual jam tangan tersebut di Beverly Hills, Amerika Serikat.
Source: Jawa Pos October 06, 2017 08:15 UTC