Ini Penjelasan Waketum MUI Soal Bisyaroh - News Summed Up

Ini Penjelasan Waketum MUI Soal Bisyaroh


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Yunahar Ilyas berpendapat, akan lebih tepat jika Bisyaroh itu datang dari atas untuk bawahan. Menurut ulama kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat itu hukum Bisyaroh atau tanda terimakasih seperti kasus anak buah memberikan kepada atasan hukumnya adalah syubhat. Sebelumnya, terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag yang menyeret nama Haris Hasanudin dan Romahurmuziy membawa istilah Bisyaroh untuk membantah tuduhan yang ditujukan kepada Haris Hasanudin. Pengacara Haris Hasanudin, Samsul Huda Yudha mengatakan, pemberian uang senilai total Rp 70 juta untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum PPP non-aktif Romahurmuziy alias Romi bukan ditujukan sebagai fee melainkan sebagai bisyaroh. Pemberian uang untuk Lukman terungkap dalam pembacaan dakwaan untuk Haris yang dibacakan jaksa KPK pada hari ini.


Source: Republika May 30, 2019 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */