Tersangka yang ditangkap di Serdang Begadai, Sumatra Utara, bernama Bobby Gustiono. Bobby memiliki dua akun Facebook dengan identitas 'Bobby Siregar' dan 'Bobby Gustiono'. Selain menyebarkan ujaran kebencian, menurut Fadil, tersangka juga memiliki tugas khusus memberikan laporan akun lawan agar dilakukan suspend atau penonaktifan. Saat ditangkap di kediaman mertuanya, menurut Fadil, tersangka mencoba untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti untuk tidak terlacak jejaknya oleh aparat kepolisian. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan ujaran kebencian lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Source: Republika March 05, 2018 02:35 UTC