JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini (16/3/2020), para pengguna jasa layanan ojek online ( ojol) harus mengeluarkan dana lebih untuk membayar ongkos Grab maupun Gojek. Revisi tersebut berlaku baik untuk tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Baru Ojek Online per 16 Maret 2020 Infografik: Tarif Baru Ojek Online per 16 Maret 2020Dari hasil tersebut, rata-rata responden yang menjawab menyatakan setuju bila tarif baru ojol naik di antara Rp 100 hingga Rp 200 per km. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020.
Source: Kompas March 16, 2020 00:11 UTC