JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi. Dengan fasilitas pembiayaan KPR hingga 99 persen dari harga rumah, diharapkan program ini mendukung program satu juta rumah. (Baca: BPJS Ketenagakerjaan Perkenalkan Fasilitas KPR DP 1 Persen)Lantas, apa saja persyaratan untuk bisa menikmati fasilitas ini? Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT adalah sebagai berikut:1. Jenis pinjaman Kredit Konstruksi, bunga sebesar BI RR ditambah 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.
Source: Kompas February 27, 2017 02:02 UTC