Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021 - News Summed Up

Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021


JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini pemerintah masih melarang mudik atau perjalanan luar kota yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan. Baca juga: Kesalahan Klasik Pemilik Motor Injeksi Saat Menghidupkan MesinKOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Sehari jelang Lebaran Idul Fitri 2021, jumlah kendaraan yang terindikasi hendak wisata terjaring penyekatan mudik di Pos Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). Sehari jelang Lebaran Idul Fitri 2021, jumlah kendaraan yang terindikasi hendak wisata terjaring penyekatan mudik di Pos Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.


Source: Kompas May 15, 2021 05:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */