Parapuan.co - Kabar baik untuk para pekerja karena tahun ini pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Akan tetapi, Anwar memastikan, bahwa subsidi gaji ini bisa mulai disalurkan pada April 2022. Lantas, siapa saja yang berhak menjadi penerima subsidi gaji Rp1 juta ini? Salah satu syarat utama subsidi gaji Rp1 juta ini adalah buruh atau pekerja yang menerima memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3 Juta
Source: Kompas April 06, 2022 11:53 UTC