Pasalnya, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari pengadilan. Hamid mempersilakan pihak SAT melakukan upaya banding karena memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik maupun Perma nomor 2 Tahun 2001. Selain KIP, gugatan banding ini juga ditujukan kepada Mustolih Siradj, pihak yang meminta laporan keuangan pengumpulan dana konsumen dijelaskan secara terbuka. Saat dihubungi, Mustolih mengatakan bakal menghadapi gugatan banding yang dilayangkan SAT. Mustolih menilai upaya banding yang dilakukan SAT melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dinilai salah alamat.
Source: Republika February 14, 2017 12:22 UTC