REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (jph) menguraikan secara terperinci langkah-langkah atau proses untuk mendapatkan sertifikat halal. Di dalam Undang-undang tersebut, tepatnya pada bab V, diuraikan bahwa untuk mendapatkan sertifikat halal. Ada sejumlah langkah yang harus ditempu pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal. Keputusan Penetapan halal ditandatangani MUI dan disampaikan kepada BPJPH untuk dijadikan dasar penertiban sertifikat halal. BPJPH selanjutnya menetapkan label Halal yang berlaku nasional sedangkan pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk atau tempat tertentu pada produk.
Source: Republika November 11, 2016 03:10 UTC