REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan semua aturan pelaksana hingga ke bentuk PP dan Perpres. Karena UU Cipta Kerja diundangkan pada 2 November, aturan teknis paling lambat harus diselesaikan pada 1 Februari 2021. Dengan target tersebut, pemerintah memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk menyerap aspirasi publik terkait aturan teknis UU Cipta Kerja. Baca Juga Aturan Teknis UU Cipta Kerja Sudah Selesai Secara PrinsipSaluran pertama adalah laman resmi UU Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan posko serap aspirasi UU Cipta Kerja yang akan diisi oleh tim independen serap aspirasi.
Source: Republika November 25, 2020 10:41 UTC