REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia, Junaedi menilai Indonesia terancam menjadi negara 'Police State' bila pasal penghinaan presiden tetap dipaksakan masuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Soal munculnya pasal penghinaan presiden di rancangan KUHP ini, baginya cukup mengherankan. Jika kembali dipaksakan dan bersikeras ingin ditetapkan sebagai pasal KUHP, ia menilai akan rentan untuk dibatalkan kembali. "Sehingga untuk apa ditetapkan jika nanti dibatalkan. Secara norma sudah dianggap bertentangan dengan konstitusi sehingga harusnya enggak perlu masuk (KUHP) lagi," tegasnya.
Source: Republika February 07, 2018 21:00 UTC