"Akibatnya, nelayan Vietnam bisa menangkap di wilayah tumpang tindih dan akan dianggap sebagai penangkapan secara ilegal oleh otoritas Indonesia. Hikmahanto mengatakan, klaim wilayah laut yang tumpang tindih kerap kali menyebabkan insiden. Oleh karena itu, demi menghindari berulangnya kejadian serupa, pemerintah yang memiliki klaim tumpang tindih harus membuat aturan-aturan bila otoritas saling berhadapan (rules of engagement). "Sayangnya aturan seperti demikian belum ada diantara negara ASEAN yang memiliki klaim tumpang tindih,” kata Hikmahanto. Sebaliknya, protes dilakukan karena tindakan kapal pengawas Vietnam untuk menghentikan KRI Tjiptadi 381 dengan cara penabrakan.
Source: Suara Pembaruan April 30, 2019 15:01 UTC