PinterPolitik.comPT Istaka Karya (Persero) yang bangkrut dan sudah secara resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2023 lalu berencana akan menjual aset-aset mereka demi melunasi hutang ke debitur. Berdasarkan hasil rapat pengadilan pada 4 Agustus 2023, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan kreditur separatis sepakat membagi sebagian hasil penjualan kepada para kreditur konkuren dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai UU Kepailitan. Kasus kebangkrutan BUMN Istaka Karya menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya manajemen keuangan yang baik, diversifikasi yang cerdas, serta adaptasi terhadap perubahan eksternal. Sebelumnya, berbagai upaya telah ditempuh, seperti penyelesaian sengketa gaji dan pesangon karyawan hingga perampungan sederet proyek, Istaka Karya tetap tak mampu bertahan akibat besarnya utang masa lalu. Semua pihak terkait, baik pemerintah maupun BUMN itu sendiri, harus belajar dari kegagalan ini untuk mencegah terulangnya situasi serupa di masa depan.
Source: Koran Tempo August 24, 2023 11:00 UTC