TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Pihak Istana kembali menegaskan bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. "RUU HIP adalah usulan DPR. Untuk itu, Dini menilai, jika ada massa aksi yang mendesak agar MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Jokowi gara-gara RUU HIP, maka tuntutan itu salah alamat. Sebab, kata dia, presiden juga tidak mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan legislasi RUU HIP ke DPR. Jokowi juga berjanji bahwa pemerintah tidak akan membiarkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dihilangkan dalam draf RUU HIP.
Source: Koran Tempo June 26, 2020 08:15 UTC