JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, tidak ada opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. Donny mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baca juga: Aksi di Istana, Mahasiswa BEM SI Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja"Tidak ada pilihan Perppu. Ia menuturkan UU Cipta Kerja sudah disahkan dan telah melalui proses konstitusional, sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional. Andi mengatakan, aksi kali ini akan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Source: Kompas October 08, 2020 06:33 UTC