Terjerat kasus penipuan hingga Rp850 juta, seorang istri Kepala Unit Provos Kepolisian Sektor Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, divonis oleh hakim dua tahun enam bulan penjara. Sri yang terbukti menipu korbannya hingga mengalami kerugian sebesar Rp850 juta, akhirnya mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam sidang di PN Semarang, Selasa (19/4/2022), hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara untuk Sri. Vonis tersebut terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang mengajukan hukuman tiga tahun penjara untuk Sri. Tadi kan terdakwa menerima," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang Evrita, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Source: Kompas April 20, 2022 00:25 UTC