JawaPos.com – Pengacara Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy menjelaskan soal kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dilaporkam kliennya. Ramzy mengatakan, penghinaan tersebut berupa makian hewan kepada istri dan anaknya. Jadi sangat jelas pencemaran nama baik seperti itu,” kata Ramzy saat dihubungi, Kamis (30/7). Sebelumnya, Ahok melalui pengacaranya Ahmad Ramzy membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Source: Jawa Pos July 30, 2020 10:50 UTC