JAKARTA, KOMPAS.com - Isu safe house atau " rumah sekap" dinilai menjadi babak baru upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pansus hak angket. "Akibatnya, hingga saat ini, pansus KPK seperti masih mencari dasar hukum untuk menyebut KPK melanggar hukum dan dengan sendirinya memberi dasar legalitas politik dan hukum bagi pembentukan pansus KPK," kata Ray melalui pesan singkat, Kamis (10/8/2017). (Baca: Pansus Angket Akan Kunjungi "Rumah Sekap" KPK)Menyoal safe house sebagai rumah sekap berdasar informasi mentah, menurutnya, merupakan catatan kesekian dari langkah Pansus KPK dalam rangka mencari pokok pelanggaran KPK. Keberadaan safe house yang digunakan KPK mencuat setelah Anggota Pansus KPK Masinton Pasaribu menyebut lembaga antirasuah itu memiliki rumah sekap untuk mengkondisikan saksi palsu. Namun, Febri tak menjelaskan apakah yang dimaksud adalah rumah sekap milik LPSK atau rumah sekap yang dikelola sendiri oleh KPK.
Source: Kompas August 10, 2017 02:37 UTC