JawaPos.com – Jack Boyd Lapian (JBL) mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dia diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Adapun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik). Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia dan merupakan seorang kerap melaporkan sejumlah tokoh seperti Rocky Gerung dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky “Kitab suci adalah fiksi”. Selain Rocky Gerung, sudah banyak pendukung oposisi pada saat musim pemilihan presiden (Pilpres) yang sudah dilaporkan Jack Lapian ke polisi.
Source: Jawa Pos July 02, 2020 09:56 UTC