TEMPO/Francisca Christy RosanaTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK melarang kontraktor asing mengerjakan proyek pembangunan fisik bandara di Indonesia. BACA: Target 5 Juta Penumpang, AP II Perluas Bandara Depati Amir"Tidak boleh kontraktor asing bekerja di bandara. Larangan keterlibatan kontraktor asing ini diakui JK bertujuan untuk mengoptimalkan profesionalisme kontraktor dalam negeri. Sejatinya, larangan kontraktor asing terlibat dalam pembangunan fisik bandara telah dilakukan sejak 2005, yakni sejak pembangunan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dilakukan. BACA: Jokowi Besok Resmikan Bandara Depati Amir PangkalpinangSejak aturan larangan kontraktor asing terlibat pembangunan bandara diaktifkan, JK melihat ada kemajuan bagi pengusaha kontraktor Tanah Air.
Source: Koran Tempo March 14, 2019 07:52 UTC