REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, rumah sakit harus tetap menjaga integritas dan etika kedokteran dalam memberikan keterangan sakit untuk kepentingan tertentu. Terkait dengan tersangka kasus korupsi yang mengalami sakit, Jusuf Kalla mengatakan, keterangan sakit yang keluar dari rumah sakit harus selalu dicek kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri. Selain itu, KPK juga harus memeriksa integritas rumah sakit yang berkaitan. "Menurut saya, perlu juga diperiksa rumah sakit-rumah sakit yang apa itu, yang apabila kebenaran daripada informasi itu," kata Jusuf Kalla. Namun, tersangka dugaan kasus korupsi KTP elektronik tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Source: Republika November 17, 2017 07:41 UTC