JawaPos.com - Dalam pembacaan tuntutan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso, jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan Wayan Mirna Salihin tewas diracun menggunakan sianida. Pasalnya, keterangan ahli yang dimiliki dari berbagai ilmu mengatakan demikian. Menurut Jaksa Ardito, keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan saling bersesuaian dan saling melengkapi. Selain itu, hal serupa juga tidak dilakukan oleh penyaji es Kopi Vietnam Mirna. Berdasarkan hasil analisa ahli digital forensik yang dihadirkan JPU terhadap Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier, JPU tetap meyakini terdakwa Jessica melakukan pergerakkan menabur racun sianida ke es kopi Vietnam Mirna.
Source: Jawa Pos October 05, 2016 08:48 UTC