Dalam butir tuntutan, jaksa juga meminta majelis hakim agar mengesampingkan keterangan ahli dari penasehat hukum Jessica. Sebagaimana aturan KUHAP, Jaksa Ardito Muwardi menyatakan, dalam menilai kebenaran saksi, hakim mesti memperhatikan cara hidup, kesusilaan saksi atau ahli, serta segala sesutau yang pada umumnya bisa mempengaruhi tingkat kepercayaan terhadap keterangan seorang saksi atau ahli. Oleh karena itu, dalam butir tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mesti mengesampingkan keterangan ahli patologi Australia Beng Beng Ong. Beng Ong harusnya bersaksi dengan membawa visa izin tinggal terbatas (VITAS), tapi hanya pakai visa kunjungan. Bukan hanya Beng Ong, jaksa juga minta majelis hakim mengesampingkan kesaksian ahli toksikolog forensik Australia, Michael Robertson.
Source: Jawa Pos October 05, 2016 09:56 UTC