JPU Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara - News Summed Up

JPU Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Jessica dinilai terbukti bersalah membunuh Mirna dengan rencana yang matang sesuai Pasal 340 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan penjara selama 20 tahun," kata Jaksa yang membacakan amar tuntutan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disiarkan langsung stasiun televisi swasta, Rabu (5/10). JPU tersebut menjelaskan, dalam melakukan tuntutan JPU telah mempertimbangkan berbagai hal, yaitu yang memberatkan dan meringankan. Kemudian, terdakwa telah mempertimbangkan dengan matang untuk menghilangkan nyawa Mirna dan pembunuhan dengan racun sianada sangat keji karena sangat menyiksa korban.


Source: Republika October 05, 2016 14:50 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */