Jabatan Wakil Menteri: Antara Kebutuhan dan Jatah Politik - News Summed Up

Jabatan Wakil Menteri: Antara Kebutuhan dan Jatah Politik


Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 95 Tahun 2020 menyebutkan, "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden." Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menilai keberadaan wamen ini sangat tidak diperlukan, khususnya di saat pandemi seperti sekarang. "Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen," kata Pratikno. Namun hingga saat ini, jabatan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Wakil Menteri Riset dan Teknologi tak kunjung diisi. Ada jabatan Wamen, terlepas apakah akan diisi wamen atau tidak," ujarnya.


Source: Koran Tempo October 05, 2020 06:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */