Jadi Eksekutor Pembunuhan Yosua, Richard Dituntut 12 Tahun Penjara - News Summed Up

Jadi Eksekutor Pembunuhan Yosua, Richard Dituntut 12 Tahun Penjara


RAKYATACEH | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Tuntutan 12 tahun penjara tersebut membuat pendukung Richard yang hadir di ruang sidang riuh kecewa. Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.


Source: Jawa Pos January 18, 2023 22:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */