Syarat itu yakni, Bharada E bukan pelaku utama dan mau membongkar pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedua, mau mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada JawaPos.com, Minggu (7/8). Edwin menjelaskan, akan ada penanganan khusus apabila Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK, melalui permohonan JC. Nantinya, penahanan Bharada E akan dipisahkan dari pelaku lainnya untuk memastikam keselamatan. Mengingat dari hasil permintaan keterangan LPSK kepada Bharada E, terdapat dugaan ancaman atau kekhawatiran untuk membuka secara terang peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Source: Jawa Pos August 07, 2022 16:28 UTC