Jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar menyatakan dua kurir asal Batam itu terbukti mengedarkan sabu-sabu (SS) seberat 8,1 kilogram ke Surabaya. SS tersebut mereka bawa dari Pulau Bintan, Tanjung Pinang, Riau. Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti SS seberat total 8,1 kilogram saat digerebek petugas BNNP Jatim di sebuah hotel di Jemursari pada 28 Desember 2019. Berangkat dari Tanjung Pinang, mereka menuju Dumai naik kapal feri. Pengacara terdakwa Edi Santoso menyatakan, kedua terdakwa dijanjikan akan diberi mobil Honda Jazz jika berhasil mengantarkan SS ke Surabaya.
Source: Jawa Pos July 03, 2020 10:48 UTC