Sabtu, 7 Januari 2023 | 19:03 WIBMeresmikan Kantor Gubernur Papua, Jumat (30/12/2022) menimbulkan kekuatan baru untuk Lukas Enembe, Gubernur Papua terdakwa kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. (Sumber: Pemprov Papua via Kompas.com)JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan tehadap Gubenur Papua Lukas Enembe yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah Papua ini tidak pernah berhenti. Baca Juga: Tak Kunjung Ditangkap, Pukat UGM Yogyakarta Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe! Baca Juga: KPK Tahan Rijatono, Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Sekaligus Direktur PT Tabi Bangun PapuaSaat ditanya kepentingan Ketua KPK menjenguk Lukas Enembe di kediamannya di Papua beberapa waktu lalu, Ali menuturkan, hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara.
Source: Kompas January 07, 2023 12:19 UTC