Jadi Tersangka, KPK Blokir Rekening PT Nindya Karya - News Summed Up

Jadi Tersangka, KPK Blokir Rekening PT Nindya Karya


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar, dan memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasta, PT Tuah Sejati, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Jumat (13/4). "Untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT Tuah Sejati, KPK terus lakukan penelusuran aset terkait," ujar Febri. Rinciannya adalah pada 2004 senilai Rp7 miliar (tidak dikerjakan pada 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh tapi uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar), pada 2006 senilai Rp8 miliar, pada 2007 senilai Rp24 miliar, pada 2008 senilai Rp124 miliar, pada 2009 senilai Rp164 miliar, pada 2010 senilai 180 miliar dan pada 2011 senilai Rp285 miliar. "Diduga laba yang diterima PT NK dan PT TS dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar, yaitu PT NK sekitar Rp44,68 miliar dan PT TS sekitar Rp49,9 miliar," ungkap Laode.


Source: Republika April 14, 2018 13:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */