© Disediakan oleh Jawa Pos Group Jakarta PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah, Terapkan Pola Hidup SehatJawaPos.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seiring dengan melandainya kasus Covid-19, Jakarta mulai memasuki fase Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama 14 hari. Kebijakan PPKM Level 1 tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. “Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (27/5). “Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” tuturnya. Dalam perpanjangan PPKM Level 1 ini, kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial sudah sepenuhnya bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Source: Jawa Pos May 27, 2022 23:56 UTC